Djoko Saryono *
Jawa Pos, 13/10/2019
ADA yang girang dan bersukacita. Ada yang tersentak dan sedikit pesimistis. Dan, ada pula yang kritis dan antisipatif.
Itulah sambutan pelbagai kalangan masyarakat atas terbitnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Apa pun wujud sambutannya, Perpres 63/2019 yang sejatinya hanya menggantikan dan memperluas Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya tak pelak telah menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu isu seksi di ruang publik sejak beberapa hari lalu.
Sebagai salah satu isu seksi, perpres dengan segala sambutannya tersebut berarti telah menotok, malah mungkin menggedor, kesadaran bahwa kita memiliki bahasa Indonesia. Sebuah bahasa terbilang muda yang memikul tugas besar-berat yang selama ini rasanya justru kerap kita aniaya dan sepelekan –bahkan kita absenkan– di ruang publik dan dunia-kehidupan. Padahal, seharusnya dikembangkan, diperkuat, dan dibela serta kita presensikan keberadaan, kedudukan, dan fungsinya.
Mengapa demikian? Bukan saja harus mengusung beban sebagai lambang dan jati diri kebangsaan dan kenegaraan, bahasa Indonesia juga harus mampu menjadi rumah imajinasi dan rumah eksistensi manusia atau bangsa Indonesia. Di samping itu, bahasa Indonesia juga aset atau modal budaya Indonesia yang perlu dijaga dan didayagunakan sedemikian rupa untuk kepentingan manusia dan bangsa Indonesia, baik kepentingan filosofis, simbolis, politis, sosial, maupun ekonomis.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 bisa menjadi umpak fondasi untuk melaksanakan kerja besar-berat tersebut. Memulakan kerja menjadikan bahasa Indonesia sebagai integrator dan instrumen kemasyarakatan, kebangsaan, dan keindonesiaan.
Di tengah gempuran disrupsi atau tsunami perubahan segenap sektor kehidupan dan kebudayaan yang notabene merontokkan batas-batas spasialitas, otoritas, dan identitas, bahkan idealitas, jelaslah tidak mudah mewujudkan hal tersebut. Khususnya mewujudkan pasal dan ayat yang tertera dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Secara makro, sekarang setidak-tidaknya eksistensi dan kedaulatan bahasa Indonesia sedang dikepung tiga penjuru gempuran perubahan disruptif. Pertama, Revolusi Industri 4.0 dengan kemajuan internet untuk segala, kecerdasan buatan, realitas tertambah, dan mahadata (big data)-nya telah menghasilkan layanan-layanan bahasa (kebahasaan) yang luar biasa. Hal itu memudahkan manusia untuk menentukan, memilih, dan menggunakan bahasa apa saja tanpa harus mengakuisisi dan mempelajarinya.
Kedua, internasionalisasi, kosmopolitanisasi, dan digitalisasi banyak sektor kehidupan dan pergaulan manusia –termasuk manusia Indonesia, lebih-lebih generasi digital– telah mengubah pilihan-pilihan bahasa pergaulan dan komunikasi. Bahasa Indonesia hanya menjadi salah satu pilihan bahasa yang sulit dipaksakan sebagai satu-satunya bahasa pilihan.
Ketiga, paradoks amanah global dan nasional bidang kebudayaan dan peradaban yang menekankan penghormatan keanekaragaman dan kemajemukan budaya. Dengan kecenderungan kuat kalangan masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian masyarakat global secara sosial, kultural, intelektual, dan ekonomis telah menjadikan bahasa asing sebagai pilihan utama di samping bahasa-bahasa daerah.
Bahasa Indonesia seolah terjepit di dalam paradoks tersebut. Misalnya, hasrat kuat menjadikan karya ilmiah dan jurnal ilmiah Indonesia berkelas dunia bisa terhambat oleh mandat penggunaan bahasa Indonesia yang bersifat wajib. Namun, dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2019, ibarat kata, walaupun vitalitasnya harus ditingkatkan, bahasa Indonesia telah merangsek maju di kepungan tiga penjuru tersebut.
Gerak merangsek maju di tengah kepungan tiga penjuru memerlukan ongkos materiil dan nonmateriil yang besar dan kuat, selain harus hati-hati dan cermat kalau tak ingin gagal. Misalnya, kalau soal pidato presiden dan pejabat negara lain, mungkin tidak memerlukan ongkos keuangan banyak. Tetapi, pengubahan nama-nama tempat belanja, hotel, dan permukiman jelas menelan biaya besar.
Belum lagi kalau nama-nama itu bersangkutan dengan merek dan paten, jelas harus hati-hati dan sangat cermat. Di samping itu, hal tersebut juga merupakan kerja mahaberat berhubung luasnya cakupan penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam peraturan perundangan pada satu sisi dan pada sisi lain luasnya wilayah Indonesia yang menjadi ajang eksistensi bahasa Indonesia.
Tidak hanya memerlukan sumber daya manusia yang sangat banyak, tetapi juga energi yang besar dan kuat. Karena itu, untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 agar gerak merangsek maju (penggunaan) bahasa Indonesia berhasil, diperlukan bukan hanya komitmen kuat pemerintah, kebijakan turunan, serta program yang solid dan jelas. Tapi juga sinergi dan soliditas para pelaksana. Kalau tidak, peraturan perundangan tersebut hanya akan menjadi macan ompong dan dokumen yang tak membumi dan mewujud nyata.
Namun, tak ada salahnya disambut gembira terbitnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sebab, telah menyadarkan kita semua untuk memikirkan dan mendaulatkan salah satu kreativitas-inovasi kultural bangsa Indonesia, di samping salah satu aset budaya Indonesia yang sangat penting dan patut dibanggakan.
_______________
*) Guru besar sastra Universitas Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar