Penyusun: E. Ulrich Kratz
Penyunting: Pax Benedanto
Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2000
Peresensi: Radhar Panca Dahana
majalah.tempointeraktif.com
Hal yang paling menarik dari buku ini tentu bukan tebalnya yang lebih dari 1.000 halaman, atau ketekunan penyusunnya yang telah lebih dari tiga dekade menggumuli sastra Indonesia dan sastra Melayu pada umumnya, tetapi pada keberanian sang penyusun menampilkan 97 artikel pilihan (tepatnya 98, jika ditambah artikel pengantar dari penyusunnya sendiri) dari tahun 1928 hingga 1997, atas nama “Sejarah Sastra Indonesia”. Keberanian ini setidaknya terlihat pada absennya penjelasan dari penyusunnya tentang arti “sejarah”. Inilah sebuah istilah yang ternyata begitu menimbulkan polemik dan penuh risiko jebakan menyesatkan, bahkan untuk mereka yang kita sebut sejarawan.
Dalam sastra, kata “sejarah” banyak dibincangkan dengan tekanan (yang terus direproduksi hingga hari ini) pada soal asal-muasal “sastra Indonesia”, dominasi politik pada historiografi sastra, peran sastrawan, atau soal periodisasi.
Sementara itu, dalam pengantarnya, yang justru menjadi salah satu artikel paling menarik dalam “menggugat” apa yang kita sebut “sastra Indonesia”, Kratz mendasari pemilihannya pada artikel-artikel “yang bergelut dengan soal perumusan kriteria dan sifat-sifat sastra Indonesia” (xvi). Ini adalah sebuah pilihan yang luas dan terbuka, yang bagi penyusunnya tak memiliki ambisi menyodorkan “sejarah alternatif”, tapi jelas menawarkan arti sejarah pergulatan intelektual para pelakunya.
Betapapun upaya Kratz membuka arti sejarah sastra, tampaknya ia belum berhasil meloloskan diri dari asumsi dasar kita tentang “sejarah sastra”, yang justru paling digugat. Pilihan dua artikel pertamanya, misalnya Poetoesan Congres Pemoeda Indonesia dan Sumpah Indonesia Raya, menyodorkan pertimbangan bahwa sastra Indonesia tumbuh dan diawali oleh peristiwa dan pemahaman politik. Begitu pun pilihan artikel ketiga, tentang Peranan Balai Pustaka, yang dijelaskan Nur St. Iskandar berawal dari Politik Etis dan kebijakan bahasa pemerintahan kolonial yang sangat ketat, memberi pemahaman betapa perkembangan sastra Indonesia berikutnya dipengaruhi dan ditentukan oleh politisasi acuan dan standar-standar artisitik.
Pemahaman ini secara tak langsung menjelaskan kerisauan utama sang penyusun akan begitu bakunya “kayu ukur nilai sastra”, juga tentang klise-klise seputar hubungan seni dan masyarakat, serta posisi sastra sebagai pemersatu kebudayaan nasional. Bahkan, sejak awalnya, semua soal sastra (di) Indonesia, dalam setiap mainstream-nya, secara taken for granted berada dalam lingkaran diskursus politik.
Hal inilah yang menciptakan alasan kedua bagi keberanian Kratz menempatkan sejarah sastra dalam diskursus intelektual yang sejak mula sejarahnya disesaki oleh praduga-praduga dialektis antara modernisme dan tradisionalisme, Barat dan Timur, subordinat dan superordinat, atau pusat dan daerah. Karenanya, sejarah semacam ini tak kan mampu meloloskan diri dari elitisme intelektual dalam setiap dimensinya. Sebagai risiko, kecenderungan-kecenderungan dan ekspresi-ekspresi literer non-Melayu dan yang minor atau “picisan” menjadi luput dalam diskursus semacam ini.
Kita mengetahui benar, beberapa pengarang dan kritikus keturunan Tionghoa atau Indo (secara genetis atau kultural), macam Lie Kim Hok, Breton de Nijs, atau Tjalie Robinson, membuat catatan-catatan cukup penting dalam riwayat sastra di kepulauan ini. Catatan penting itu juga terlihat pada esai dan pembelaan para pengarang picisan atau sastra pop, dari Matu Mona hingga Motingge Busye, dari D. Sudraji hingga Marianne Katoppo. Belum lagi menghitung esai-esai para pengarang berbahasa etnis lain, seperti Jawa, Sunda, Bali, Batak, dan lainnya, yang riwayatnya membujur jauh melewati batas sejarah politik dan nasionalisme bahasa Melayu.
Hal ketiga yang kita puji atas keberanian Kratz menyusun Sejarah Sastra Indonesia Abad XX adalah luputnya esai-esai pendek Chairil Anwar, Dami N. Toda, Remy Silado, atau beberapa esai berharga di antara kemeriahan sastra tahun 1980 dan 1990-an, yang tak dapat diwakili hanya oleh?sekali lagi?masalah klasik yang politis dari “pernyataan” Mochtar Lubis, Asrul Sani, dan Putu Wijaya yang membahas Pramudya dan hadiah Magsaysay.
Dalam upaya memandang sejarah sastra Indonesia dari diskursus intelektualnya, ia tetap tak terbebaskan dari penjara praduga politik. Artinya, sejarah itu, kalaupun ia harus disusun, mendesak untuk dibebaskan pada segala kemungkinan literer yang pernah ada. Tentu saja itu tidak dilakukan melalui pilihan-pilihan subyektif dalam sebuah buku yang begitu tebal dan dokumentatif.
***
http://sastra-indonesia.com/2010/04/sejarah-yang-dibebaskan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar