Sungatno*
http://www.jurnalnet.com/
Jurnalnet.com (Jogja): Hijrah memiliki eksistensi yang sangat mulia dan posisi yang sangat besar dalam Al Qur’an Al Karim. Al Qur’an memerintahkan hijrah dengan lafal yang bermacam-macam, kalimat yang berbeda-beda dan susunan kata yang variatif.
Terkadang lafal dalam Al Qur’an menggunakan perintah ynag jelas, terkadang dengan ungkapan biasa, terkadang dengan bentuk janji bahkan ancaman, yang semuanya menunjukkan akan perhatian besar dan penguatan yang diberikan Al Qur’an terhadap hijrah.
Begitu juga Dr. Ahzami Samiun Jazuli, dalam bukunya yang berjudul Hijrah dalam Pandangan Al Quran ini, mencoba membahas syari’at Islam tentang hijrah dan memaparkan eksistensinya dalam teks klasik Al Qur’an dan As Sunah serta menyajikannya dengan begitu deskriptif dan detail serta bahasa yang memasyarakat.
Berbicara mengenai hijrah adalah berbicara mengenai peperangan antara kebaikan (Al Khoir) dan kejahatan (As Syar). Kebaikan yang diwakili oleh para pembela kebenaran (Ahlul Haq) dan kejahatan yang diwakili para pembela kebatilan (Ahlul Bathil). Oleh karena itu, berbicara mengenai hijrah berarti berbicara mengenai konsistensi dan sikap yang diambil oleh para pendukung kjebenaran, dan dampak yang selalu menimpa para pendukung kebathilan adalah mutlak negatif, yakni kehinaan dan kemiskinan. Dalam hal ini dapat terjadi didunia atau diakhirat bahkan didunia hingga akhirat.
Daalam mendefinisikan hijrah, para ulama’ berbeda-beda, tetapi tetap dalam koridor keimanan dan keislaman. Seperti dalam buku ini, penulis memaparkan komentar para tokoh ulama’ ternama dan mengklasifikasikan menjadi empat bagian (hlm.17). Pertama, hijrah adalah perpindahan dari negeri kaum kafir atau kondisi peperangan (darul kufri wal harbi) kenegeri muslim (darul muslim). Pendapat ini diungkapakan oleh Ibnu Hajar Asqalani dan Ibnu Taimiyah.
Menurut mereka, yang dimaksud negeri kaum kafir adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang kafir dan menggunakan hukum-hukum mereka. Sementara, yang dimaksud negeri muslim adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh para orang islam dan hukum yang dipraktikkan adalah hukum islam, sekalipun penduduknya mayoritas orang kafir.Kedua, perpindahan dari negeri orang dzalim (darudz dzulmi) kenegeri orang-orang adil (darul adli) dengan tujuan menyelamatkan agama Allah. Pendapat ini, dikemukakan oleh para ulama’ Kholaf.Darul adli disini diartikan sebagai suatu negeri yang dipimpin oleh orang kafir, akan tetapi ia memberi toleransi yang tinggi terhadap muslim. Ketiga, menurut Ibnu Arabi yaitu meninggalkan negeri yang diperangi (darul harbi) menuju islam, meninggalkan ahli bid’ah dan negeri yang dipenuhi hal-hal yang dilarang islam, melarikan diri demi keselamatan harta dan jiwa,dan khawatir terkena penyakit yang mewabah dan membahayakan manusia.
Keempat, pergi untuk mendekatkan diri dengan kebiasaan-kebiasaan baik, berbeda pendapat untuk menganalisis suatu permasalahan, meninggalkan dosa-dosa atau kesalahan dan hala-hal yang mendekatkan diri dari kesalahan.
Dalam konteks ini -perbedaan pendapat dalm mendefinisikan hijrah oleh para ulama’, penulis tidak berarti untuk membingungkan pembaca. Tetapi, mencoba mengajak pembaca untuk berfikir secara luas, bahwa islam tidaklah agama yang mengajarkan ajaran secara kaku dan keras serta tiada kebenaran dalam diri manusia secara mutlak.
Dalam buku ini, Dr. Ahzami mengungkapkan berbagai pengetahuan tentang hijrah yang merujuk langsung dari Al Qur’an dan petuah-petuah nabi Muhammad SAW. Bukan hanya itu disini juga diceritakan tentang hijrah para nabi terdahulu yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits pula, serta komentar (maqalah) tokoh ulama’ dan segala hal yang bberkaitaan tentang syariat hijrah. Maka, sudah sepatutnya buku ini layak turut mengisi ranah pengetahuan pembaca.
Diantara pelajaran yang sangat berharga dan hikmah yang sangat mahal dari perjalan hijrah, bahwa sesungguhnya seorang muslim ketika mengimani suatu kebenararan dengan yakin dan pasti, ia yakin dengan dasar-dasarnya, berani berkorban dengan harta dan jiwa dan apa saja yang dimilikinya, maka sesungguhnya ia telah ditunggu kemenagan, dan ia akan menjadi pemenang dunia dan akhirat.
-------------
Judul Buku : Hijrah dalam Pandangan Al Quran
Penulis : Dr,Ahzami Samiun Jazuli
Penerbit : GIP, Jakarta
Cetakan : Pertama, 2006
Tebal : Halaman.
*) adalah Alumnus MA. Mathali'ul Huda Pasucen Pati.
http://cawanaksara.blogspot.com/
http://www.jurnalnet.com/
Jurnalnet.com (Jogja): Hijrah memiliki eksistensi yang sangat mulia dan posisi yang sangat besar dalam Al Qur’an Al Karim. Al Qur’an memerintahkan hijrah dengan lafal yang bermacam-macam, kalimat yang berbeda-beda dan susunan kata yang variatif.
Terkadang lafal dalam Al Qur’an menggunakan perintah ynag jelas, terkadang dengan ungkapan biasa, terkadang dengan bentuk janji bahkan ancaman, yang semuanya menunjukkan akan perhatian besar dan penguatan yang diberikan Al Qur’an terhadap hijrah.
Begitu juga Dr. Ahzami Samiun Jazuli, dalam bukunya yang berjudul Hijrah dalam Pandangan Al Quran ini, mencoba membahas syari’at Islam tentang hijrah dan memaparkan eksistensinya dalam teks klasik Al Qur’an dan As Sunah serta menyajikannya dengan begitu deskriptif dan detail serta bahasa yang memasyarakat.
Berbicara mengenai hijrah adalah berbicara mengenai peperangan antara kebaikan (Al Khoir) dan kejahatan (As Syar). Kebaikan yang diwakili oleh para pembela kebenaran (Ahlul Haq) dan kejahatan yang diwakili para pembela kebatilan (Ahlul Bathil). Oleh karena itu, berbicara mengenai hijrah berarti berbicara mengenai konsistensi dan sikap yang diambil oleh para pendukung kjebenaran, dan dampak yang selalu menimpa para pendukung kebathilan adalah mutlak negatif, yakni kehinaan dan kemiskinan. Dalam hal ini dapat terjadi didunia atau diakhirat bahkan didunia hingga akhirat.
Daalam mendefinisikan hijrah, para ulama’ berbeda-beda, tetapi tetap dalam koridor keimanan dan keislaman. Seperti dalam buku ini, penulis memaparkan komentar para tokoh ulama’ ternama dan mengklasifikasikan menjadi empat bagian (hlm.17). Pertama, hijrah adalah perpindahan dari negeri kaum kafir atau kondisi peperangan (darul kufri wal harbi) kenegeri muslim (darul muslim). Pendapat ini diungkapakan oleh Ibnu Hajar Asqalani dan Ibnu Taimiyah.
Menurut mereka, yang dimaksud negeri kaum kafir adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang kafir dan menggunakan hukum-hukum mereka. Sementara, yang dimaksud negeri muslim adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh para orang islam dan hukum yang dipraktikkan adalah hukum islam, sekalipun penduduknya mayoritas orang kafir.Kedua, perpindahan dari negeri orang dzalim (darudz dzulmi) kenegeri orang-orang adil (darul adli) dengan tujuan menyelamatkan agama Allah. Pendapat ini, dikemukakan oleh para ulama’ Kholaf.Darul adli disini diartikan sebagai suatu negeri yang dipimpin oleh orang kafir, akan tetapi ia memberi toleransi yang tinggi terhadap muslim. Ketiga, menurut Ibnu Arabi yaitu meninggalkan negeri yang diperangi (darul harbi) menuju islam, meninggalkan ahli bid’ah dan negeri yang dipenuhi hal-hal yang dilarang islam, melarikan diri demi keselamatan harta dan jiwa,dan khawatir terkena penyakit yang mewabah dan membahayakan manusia.
Keempat, pergi untuk mendekatkan diri dengan kebiasaan-kebiasaan baik, berbeda pendapat untuk menganalisis suatu permasalahan, meninggalkan dosa-dosa atau kesalahan dan hala-hal yang mendekatkan diri dari kesalahan.
Dalam konteks ini -perbedaan pendapat dalm mendefinisikan hijrah oleh para ulama’, penulis tidak berarti untuk membingungkan pembaca. Tetapi, mencoba mengajak pembaca untuk berfikir secara luas, bahwa islam tidaklah agama yang mengajarkan ajaran secara kaku dan keras serta tiada kebenaran dalam diri manusia secara mutlak.
Dalam buku ini, Dr. Ahzami mengungkapkan berbagai pengetahuan tentang hijrah yang merujuk langsung dari Al Qur’an dan petuah-petuah nabi Muhammad SAW. Bukan hanya itu disini juga diceritakan tentang hijrah para nabi terdahulu yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits pula, serta komentar (maqalah) tokoh ulama’ dan segala hal yang bberkaitaan tentang syariat hijrah. Maka, sudah sepatutnya buku ini layak turut mengisi ranah pengetahuan pembaca.
Diantara pelajaran yang sangat berharga dan hikmah yang sangat mahal dari perjalan hijrah, bahwa sesungguhnya seorang muslim ketika mengimani suatu kebenararan dengan yakin dan pasti, ia yakin dengan dasar-dasarnya, berani berkorban dengan harta dan jiwa dan apa saja yang dimilikinya, maka sesungguhnya ia telah ditunggu kemenagan, dan ia akan menjadi pemenang dunia dan akhirat.
-------------
Judul Buku : Hijrah dalam Pandangan Al Quran
Penulis : Dr,Ahzami Samiun Jazuli
Penerbit : GIP, Jakarta
Cetakan : Pertama, 2006
Tebal : Halaman.
*) adalah Alumnus MA. Mathali'ul Huda Pasucen Pati.
http://cawanaksara.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar