Lamongan Plaza yang dibangun sejak 5
tahun lalu dan kini mangkrak setelah banyak ditinggalkan penyewanya, mendapat
sorotan DPRD Lamongan.
Aset Pemkab yang dibangun dengan dana
APBD (2008-2009 dan 2010) senilai Rp 63 Miliar di Jl Panglima Sudirman itu
dinilai pengelolaannya tidak maksimal.
Ratusan stand yang terjual ditinggalkan
pemiliknya dan 136 stand belum laku dari total 280 stan di lantai dasar hingga
lantai dua. Berbagai upaya dilakukan Pemkab melalui Perusahaan Daerah (PD)
Pasar, namun belum membuahkan hasil.
Bahkan ada stand yang sama sekali tidak
dilirik, tepatnya dilantai dua. Saat Ramayana menyewa, terpaksa hengkang karena
tidak menunjukkan kemajuan konsumen yang berkunjung untuk bertransaksi.
"Daripada mangkrak, lebih baik
dimanfaatkan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terutama bagian
perekonomian," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Lamongan Okta Rosadinata,
Selasa (24/2/2015).
Dengan membahas penyebab mangkraknya
Lamongan Plaza, diharapkan memunculkan solusi terbaik agar bangunan tersebut
dapat dikelola dengan maksimal dan tidak mangkrak lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Lamongan Sugeng Widodo membenarkan jika saat ini Lamongan Plaza belum ada yang mengelola, dan masih dilakukan komunikasi sejumlah pihak terkait rencana pengelolaan. ''Masih dikomunikasikan dengan berbagai pihak," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Lamongan Sugeng Widodo membenarkan jika saat ini Lamongan Plaza belum ada yang mengelola, dan masih dilakukan komunikasi sejumlah pihak terkait rencana pengelolaan. ''Masih dikomunikasikan dengan berbagai pihak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar